Anggaran Dasar BKPRMI

ANGGARAN DASAR

BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID INDONESIA

( BKPRMI )



Bismillahirrahmanirrahim



MUQADDIMAH

“Dan Aku tidak menciptakan Jin dan Manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku“ (Q.S. 51: 56)



“Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam.” (Q.S. 21:107)



“Kamu adalah ummat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah SWT “. (Q.S. 3 : 110)



“Siapakah yang lebih baik perkataannya dar ipada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal saleh dan berkata sesungguhnya aku adalah bagian dari orang-orang muslim.” (Q.S. 41: 33)



“ Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah, dan Allah beserta orang-orang yang sabar “ (Q.S. 2 : 249)



“ Hai orang-orang yang beriman, barang siapa diantara kamu yang murtad dari agama-Nya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang beriman, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui “ (Q.S. 5 : 54).



“ Dia telah mensyiaratkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan –Nya kepada Nuh dan apa yang telah kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama-Nya) orang yang kembali (kepada-Nya) “ (Q.S. 42 : 13).



“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat dan menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah. Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Q.S. 9:18)



“ Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak perbuat ? Amat besar kebencian disisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan “ (Q.S. 61 : 2-3)



“Ada tujuh golongan manusia yang Allah akan menaungi mereka (dihari kiamat) yang tiada naungan kecuali hanya naungan-Nya, yaitu Pemimpin yang adil, Anak muda yang tumbuh/menjadi dewasa dalam keadaan selalu mengabdi kepada Allah SWT, Seorang yang hatinya terpaut di Masjid, dua orang yang kasih mengasihi karena Allah mereka berkumpul dan berpisah karena Allah, Seorang laki-laki yang dirayu oleh seorang perempuan yang berpangkat/bangsawan lagipula cantik tetapi menolak dan berkata sungguh aku takut kepada Allah, seseorang yang bersedekah kemudian merahasiakannya seolah-olah tangan kirinya tiada mengetahui apa yang diinfaqkan oleh tangan kanannya itu, Seseorang yang selalu ingat kepada Allah dikala berkhalwat/sendiri hingga kedua matanya mencucurkan air mata.” (H.R Bukhori dan Muslim).

Bahwa sesungguhnya Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia adalah bagian dari potensi generasi muda yang bertanggung jawab terhadap masa depan Agama Islam, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.



Bahwa sesungguhnya Pemuda Remaja Masjid menjadikan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT sebagai landasan spiritual dan ahklak dalam rangka menggerakkan dan mengendalikan pembangunan bangsa.

Bahwa sesungguhnya Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia menjadikan Masjid sebagai pusat ibadah, kebudayaan dan perjuangan untuk membina generasi muda menjadi kader angsa yang bertaqwa kepada Allah SWT, memiliki wawasan keislaman yang utuh dan wawasan yang ke-Indonesian yang kokoh, bersikap istiqomah, dan berakhlak mulia serta memiliki citra sebagai muwwahid, mujahid, musyadid, muaddib serta mujaddid.

Bahwa sesungguhnya keberadaan Pemuda dan Remaja Masjid merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Gerakan Kemasjidan di Indonesia, dalam berkhidmat kepada pembangunan bangsa untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual, dalam ampunan Allah.

Atas dasar amanah mulia tersebut di atas serta sadar akan tanggung jawab sebagai generasi penerus tugas dakwah Islam, maka Pemuda Remaja Masjid Indonesia dengan ini membentuk Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia dengan dasar sebagai berikut :



BAB I

NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

N a m a

Organisasi ini bernama Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia disingkat BKPRMI.



Pasal 2

Waktu dan Tempat

BKPRMI adalah kelanjutan yang semula bernama Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (BKPMI), didirikan pada tanggal 19 Ramadhan 1397 Hijriah bertepatan dengan 3 September 1977 Miladiah di Masjid Istiqomah Bandung, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.



Pasal 3

Kedudukan

Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia berkedudukan hukum di Ibukota Negara Republik Indonesia.



BAB II

ASAS, STATUS DAN SIFAT

Pasal 4

Asas

BKPRMI berasaskan Islam.



Pasal 5

Status

BKPRMI adalah gerakan dakwah Pemuda Remaja Masjid seluruh Indonesia yang berstatus independen.



Pasal 6

Sifat

1. BKPRMI bersifat keislaman, kemasjidan, keummatan dan keindonesiaan.

2. BKPRMI sebagai wahana komunikasi dari organisasi Pemuda Remaja Masjid untuk pengembangan program secara komunikatif, informatif, konsultatif dan koordinatif.



BAB III

TUJUAN DAN USAHA

Pasal 7

Tujuan

BKPRMI bertujuan memberdayakan dan mengembangkan potensi Pemuda Remaja Masjid agar bertaqwa kepada Allah SWT, memiliki wawasan keislaman dan keindonesiaan yang utuh dan kokoh, serta senantiasa memakmurkan Masjid sebagai pusat ibadah, perjuangan dan kebudayaan dengan tetap berpegang teguh kepada prinsip aqidah, ukhuwah dan dakwah Islamiyah untuk mewujudkan masyarakat marhamah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Pasal 8

Usaha

Untuk tercapainya tujuan, BKPRMI melakukan usaha-usaha sebagai berikut :

1. Terus menerus meningkatkan upaya pengembangan minat, kemampuan dan pemahaman Al Qur’an bagi seluruh pemuda, remaja, dan anak-nak serta jamaah masjid.

2. Mendorong tumbuhnya organisasi Pemuda Remaja Masjid dan mengokohkan komunikasi di kalangan Pemuda Remaja Masjid dalam rangka mengembangkan program dan gerakan dakwah Islam.

3. Meningkatkan kualitas dan prestasi generasi muda bangsa melalui pendekatan keagamaan, kependidikan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan bangsa.

4. Memantapkan wawasan keislaman dan keindonesiaan serta kesadaran Pemuda Remaja Masjid tentang cita-cita perjuangan bangsa, bela negara dan dakwah Islamiyah dalam arti luas.

5. Membina dan mengembangkan kemampuan manajemen dan kepemimpinan Pemuda Remaja Masjid yang berorientasi kepada kemasjidan, keummatan dan keindonesiaan.

6. Meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan kewirausahaan pemuda dan remaja masjid melalui pengembangan ekonomi dan ummat ummat.

7. Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan pemerintah, organisasi keagamaan, kepemudaan dan profesi lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional.

8. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan ruh dan tujuan organisasi.



BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 9

Keanggotaan
Anggota BKPRMI terdiri atas :

1.a. Anggota Biasa

1.b. Anggota Fungsional

1.c. Anggota Kehormatan
Mekanisme keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI



Pasal 10

Kewajiban dan Hak Anggota

Kewajiban dan hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI



BAB V

STRUKTUR DAN TATA KERJA ORGANISASI

Pasal 11

Struktur Organisasi
Di Tingkat Nasional organisasi ini disebut Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPP BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Negara.
Di Tingkat Propinsi organisasi ini disebut Dewan Pengurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPW BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Propinsi.
Di Tingkat Kabupaten dan Kota organisasi ini disebut Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPD BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Kabupaten atau Kota.
Di Tingkat kecamatan organisasi ini disebut Dewan Pengurus Kecamatan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPK BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Kecamatan.
Di Tingkat Kelurahan/Desa organisasi ini disebut Dewan Pengurus Kelurahan/Desa Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DP Kel/Des BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Kelurahan/Desa.
Di Tingkat Unit Organisasi ini terdiri dari organisasi Pemuda/Remaja masjid atau Mushalla yang dapat berbentuk Ikatan/Forum yang terdapat pada Masjid dan Mushalla di seluruh Indonesia.

BAB VI

KEPENGURUSAN

Pasal 12

Pengurus Paripurna

Kepengurusan Paripurna BKPRMI terdiri dari Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbangan.



Pasal 13

Dewan Pengurus
Dewan Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yaitu : Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Wilayah (DPW), Dewan Pengurus Daerah (DPD), Dewan Pengurus Kecamatan (DPK), dan Dewan Pengurus Kelurahan/Desa (DP Kel/Des).-
Dewan Pengurus terdiri : Pengurus Harian, Departemen dan Lembaga BKPRMI.-



Pasal 14

Pengurus Harian


Pelaksana tugas, fungsi dan kewenangan organisasi BKPRMI.
Melaksanakan dan menandatangani kerjasama dan perjanjian organisasi, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Pengaturan Pengurus Harian diatur lebih lanjut dalam ART BKPRMI.



Pasal 15

Departemen
Program organisasi yang bersifat umum dan temporer dilaksanakan oleh Departemen.-
Departemen adalah merupakan kelengkapan organisasi pada setiap tingkat organisasi.-
Hak, wewenang dan mekanisme Departemen diatur dalam ART BKPRMI.-



Pasal 16

Lembaga BKPRMI

1. Program organisasi yang bersifat khusus dan berkelanjutan dilaksanakan oleh Lembaga BKPRMI.-

2. Lembaga BKPRMI adalah merupakan bagian integral dari Kepengurusan Paripurna BKPRMI pada tingkat organisasi pada setiap tingkat organisasi.-

3. Hak, wewenang dan mekanisme Lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.-

Pasal 17

Majelis Pertimbangan

Majelis Pertimbangan Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia terdiri dari : Majelis Pertimbangan Pusat (MPP), Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW), Majelis Petimbangan Daerah (MPD), Majelis Pertimbangan Kecamatan (MPK) dan Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa (MP Kel/Des).



Pasal 18

Masa Bakti Kepengurusan

1. Masa bakti Kepengurusan Paripurna BKPRMI pada semua tingkat organisasi adalah selama 3 tahun.

2. Ketua Umum BKPRMI pada semua tingkat organisasi dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya.



Pasal 19

Pengesahan Kepengurusan Paripurna
Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Nasional ditetapkan dan disahkan oleh MUNAS BKPRMI.-
Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Provinsi disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat BKPRMI.-
Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Kabupaten dan Kota disahkan oleh Dewan Pengurus Wilayah BKPRMI-
Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Kecamatan disahkan oleh Dewan Pengurus Daerah BKPRMI.-
Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Desa/Kelurahan disahkan oleh Dewan Pengurus Kecamatan BKPRMI.-
Mekanisme pengesahan Kepengurusan Paripurna melalui jenjang organisasi.-



BAB VII

PEMBINA DAN PENASEHAT

Pasal 20

Pembina
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia memiliki Pembina yaitu Dewan Masjid Indonesia, Majenis Ulama Indonesia serta institusi lain yang kompeten dan relevan untuk pengembangan organisasi
Mekanisme Pembina diatur dalam ART



Pasal 21

Penasehat

Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia memiliki Penasehat, yaitu para pakar yang relevan, tokoh masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan struktur organisasi.
Mekanisme Penentuan Penasehat diatur dalam ART



Pasal 22

Pendiri

Pendiri adalah Organisasi Pemuda/Remaja Masjid yang direpresentasikan oleh wakil-wakil mereka yang pertama kali mendirikan sorganisasi Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (BKPMI) Tahun 1977 yang selanjutnya bernama Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) sesuai hasil MUNAS VI BKPMI Tahun 1993 sebagai penggagas dan pencetus ide yang tergabung dalam Keluarga Besar Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia.



BAB VIII

KEDAULATAN DAN PERMUSYAWARATAN

Pasal 23

Kedaulatan

Kedaulatan BKPRMI berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MUNAS.



Pasal 24

Permusyawaratan

1. Bentuk permusyawaratan dalam BKPRMI meliputi : Musyawarah, Rapat Pimpinan, Rapat Kerja, Silaturahmi Kerja dan Rapat-rapat lain.

2. Status, fungsi, hirarki mekanisme permusyawaratan dan kuorum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.



BAB IX

ATRIBUT DAN KEKAYAAN DAN PENGHARGAAN

Pasal 25

Atribut

1. BKPRMI mempunyai lambang, lagu dan atribut lainnya.

2. Lembaga – lembaga BKPRMI mempunyai lambang, lagu dan atribut lainnya yang secara organisatoris milik BKPRMI

3. Bentuk, fungsi dan tata pemakaian atribut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI



Pasal 26

Kekayaan
Kekayaan BKPRMI adalah seluruh asset dan inventaris kepengurusan disemua tingkat organisasi.
Kekayaan organisasi diperoleh dari :
Iuran dan sumbangan anggota organisasi
Zakat, infak, sodaqoh, waqaf, hibah umat islam
Usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
Jika BKPRMI dinyatakan bubar, maka seluruh kekayaan organisasi dihibahkan kepada lembaga da’wah sosial.
Mekanisme perolehan, pengadaan dan penghapusan/penghibaan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam ART BKPRMI.



Pasal 27

Penghargaan
Penghargaan dilingkungan BKPRMI hanya boleh dikeluarkan dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat BKPRMI.
Prosedur dan mekanisme penetapan penghargaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.



BAB X

PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 28

Perubahan
Perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar ini, ditetapkan dalam MUNAS Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia atau MUNAS Istimewa (MUIS).
Tata cara dan mekanisme perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKPRMI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 29

Pembubaran
Pembubaran Pembubaran organisasi BKPRMI hanya dapat dilakukan oleh MUNAS dan atau oleh MUNAS Istimewa yang diadakan khusus untuk hal tersebut.
Tata cara dan mekanisme pembubaran Organisasi BKPRMI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB XI

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 30

Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIV

K H A T I M A H

Pasal 31

1. Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar BKPRMI hasil Musyawarah Nasional IxTahun 2003 di Makassar Sulawesi Selatan.

2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Billaahi Fie Sabilil Haq



Ditetapkan di : Banda Aceh

Pada tanggal : 10 Sya’ban 1427 H

03 September 2006 M

PRESIDIUM MUNAS X BKPRMI


H. Said Abdul Kadir, S.Sos (Ketua )
Hasid Hasan Pologai, SH. MA (Sekretaris)
Supardi A. Kadir, S.Pd, S.Ip (Anggota)
Usamah Al Madny, S.Ag (Anggota)
Cucu Supriadin, S.Ag (Anggota)
Andi Kasman Makkuaseng, SE. MM (Anggota)
Fatquri Buseri, S.Ag (Anggota)
---===[[ KELUARGA BESAR BKPRMI BENGKULU SELATAN MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI KABUPATEN BENGKULU SELATAN KE 62 ]]===---

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel