Jelang Vonis Agusrin Vonis Bebas, JPU Pastikan Kasasi

JAKARTA – Sidang lanjutan perkara Dispendagate Jilid II yang menyeret Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M. Najamuddin sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (10/5) besok. Agenda sidang kali ini mendengarkan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi (pembelaan) yang dibacakan Agusrin, Selasa (26/4) lalu.

Dengan digelarnya sidang penyampaian tanggapan JPU besok, itu berarti sidang Agusrin makin mendekati detik-detik akhir yaitu pembacaan vonis. Apalagi Tim Penasihat (PH) Agusrin, yakni Marten Pongrekun Cs memastikan hanya butuh waktu dua hari saja untuk menyusun duplik (jawaban atas tanggapan jaksa) atau tuntas pada Kamis (12/5).

Jelang putusan sidang Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Bea Perolehan Hasil Tanah dan Bangunan (BPHTB), banyak pihak berspekulasi Agusrin bakal divonis bebas. Ada pula yang mengatakan, setidaknya Agusrin akan divonis dua tahun setengah atau 2/3 dari tuntutan jaksa 4,5 tahun.

Jaksa Pasti Kasasi

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yeni Puspita, SH, MH mengaku penyusunan replik sudah selesai dikerjakan dan siap dibacakan sesuai jadwal persidangan. Namun terkait materi, Yeni masih enggan berkomentar. Termasuk tebalnya halaman, masih dirahasiakan lantaran replik itu belum dibacakan di depan majelis hakim. Pada dasarnya replik masih tetap pada tuntutan yang artinya menolak pembelaan (pleidoi) terdakwa.

‘’Intinya, replik sudah selesai dan siap kami bacakan. Kalau apa isinya, termasuk halaman, itu sama sekali tidak bisa kami utarakan di luar persidangan. Itu rahasia negara. Hanya di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang dibuka secara formal materi replik itu bisa kami bacakan. Dalam replik ini kami memperjelas pembuktian sebagaiman tuntutan kami sebagai jawaban pembelaan terdakwa,’’ ujar Yeni kepada RB.

Terkait isu Agusrin akan bebas sebagaimana yang sudah diprediksikan banyak orang belakangan ini, Yeni mengaku tidak terlalu ambil pusing. Pasalnya vonis bebas Agusrin itu masih sebatas prediksi, bukan fakta. Artinya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Mengingat vonis bebas atau masuk penjara bagi seorang terdakwa, hanya bisa diputuskan majelis hakim dalam persidangan.

‘’Kalau yang lain merasa sebagai hakim di luar sidang, ya silakan saja berkomentar di luar sidang. Intinya kami sangat yakin terdakwa bersalah dengan keterlibatannya membubuhkan tandatangan pertanda mengetahui dan menyetujui pembukaan rekening di BRI Cabang Bengkulu atas nama Dispenda untuk pengalihan dana PBB dan BPHTB ini,’’ papar Yeni.

Ditanya jika benar Agusrin bebas, Yeni masih enggan menjawab karena tidak ingin berandai-andai lantaran dinilainya bisa menciptakan opini yang tidak baik kepada masyarakat. Namun yang pasti untuk tahapan sidang, JPU masih diberi kesempatan mengajukan keberatan atas putusan hakim melalui banding atau kasasi. Umumnya, jika suatu terdakwa divonis bersalah yang intinya menyatakan dakwaan JPU terbukti dan dihukum jauh lebih rendah dari tuntutan, JPU bisa menyatakan banding. Hal itu diakuinya bisa saja terjadi dalam kasus Agusrin ini.

‘’Nah kalau hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah, dengan kata lain menyatakan dakwaan JPU tidak terbukti sehingga membebaskan terdakwa dari hukuman, tentu saja JPU mengajukan kasasi. Bagaimana dengan kasus Agusrin, kita tunggu dulu putusan hakim. Sebab untuk menyatakan banding atau kasasi tentu saja kami harus berkoordinasi dulu dengan pimpinan. Apalagi untuk menyatakan sikap, baik kami JPU maupun terdakwa sama-sama diberi kelonggaran 7 hari,’’ pungkas Yeni.

Pengadilan No Comment

Terkait hal ini, Juru Bicara PN Jakarta Pusat Suwidya, SH mengatakan pihaknya tidak mau mengomentari opini dan spekulasi yang tengah berkembang di masyarakat. Apapun keputusan sidang nantinya, itu sudah merupakan hasil musyawarah tiga majelis hakim yang mengacu pada fakta-fakta dan alat bukti yang diajukan di persidangan.

“No comment saya kalau soal hasil vonis. Itu mendahului namanya. Ya kalau masyarakat mau berpendapat demikian, silakan saja,” kata Suwidya, dihubungi kemarin sore (8/5).

Suwidya mengatakan, sidang kasus korupsi dana PBB BPHTB kini masih bergulir. Artinya kasus ini masih berpekara. Sesuai kode etik, majelis hakim dan pihak pengadilan memang tidak diperkenankan memberi tanggapan atas perkara yang masih berlangsung.

Seperti diketahui sebelumnya, baik Agusrin maupun JPU sama-sama bersikukuh dengan argumen masing-masing. JPU tetap menyatakan Agusrin bersalah karena memerintahkan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Provinsi Chairuddin, membuka rekening baru di Bank Rakyat Indonesia cabang Bengkulu. Termasuk memindahkan uang kas negara ke rekening baru. Bahkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Palembang menyebutkan negara dirugikan Rp 21,3 miliar.

JPU menilai, Agusrin tahu adanya pembukaan rekening di BRI Cabang Bengkulu atas nama Dispenda Provinsi untuk pengalihan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 21,3 miliar. Termasuk tahu bahwa tanda tangan Agusrin yg di scan oleh Chairuddin untuk diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai izin pembukaan rekening baru, juga atas perintah Agusrin.

Di lain pihak, tudingan JPU dibantah tegas Agusrin. Di hadapan hakim dan awak media, pria yang pernah menjadi gubernur termuda se-Indonesia itu tetap menyatakan dirinya tidak bersalah. Terbukti dalam persidangan di PN Bengkulu beberapa tahun lalu, tanda tangan Agusrin terbukti dipalsukan Chairudin.Terkait sidang pembacaan replik besok, PH Agusrin enggan berkomentar.(ken/sca) (sumber RB)

---===[[ KELUARGA BESAR BKPRMI BENGKULU SELATAN MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI KABUPATEN BENGKULU SELATAN KE 62 ]]===---

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel